Esposin, SOLO — Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa jabatan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2019-2023, Jamal Wiwoho. Ini berarti pelantikan rektor terpilih oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo pada tanggal 11 April 2023 nanti dianggap tidak sah.
Keputusan Kemendikbudristek ini merupakan tindak lanjut dari dibekukannya MWA UNS Solo melalui Permendikbudristek Nomor 24/2023.
Promosi Dukung Pemberdayaan Wanita, BRI Raih Penghargaan CSR di Merdeka Award 2024
Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, menegaskan dengan dibekukannya MWA UNS, maka rektor terpilih sudah dianggap tidak sah. Hal ini lantaran pihak Kemendikbudristek sudah mengeluarkan surat keputusan nomor 23167/M/06/2023, yang isinya perpanjangan masa jabatan rektor UNS periode 2019-2023.
"Ini berlaku sampai adanya rektor baru yang terpilih melalui mekanisme MWA yang akan dibangun lagi oleh Menteri (Mendikbudiristek, Nadiem Makarim)," tutur Djarat dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).
Dengan adanya surat itu, menurutnya tidak ada pelantikan yang sedianya diadakan pada tanggal 11 April 2023 mendatang. "Tentu akan ada pemilihan ulang karena MWA akan ditata lagi," tambah dia.
Drajat kemudian menegaskan bahwa dosen, tenaga pendidik, dan civitas akademik UNS patuh kepada peraturan tersebut. "Sehingga kita laksanakan keputusan kemarin yang terkait [pembekuan] MWA," kata dia.
Keluarnya keputusan Kemendikbudristek itu meniadakan kekosongan kekuasaan pada tanggal 11 April 2023. "Karena kalau tidak keluar keputusan menteri maka jabatan rektor akan kosong," kata dia
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu SK dari kementerian terkait pembentukan tim dari Jakarta yang akan melakukan pembenahan MWA.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan jika MWA yang sudah dibekukan tetap melantik rektor, maka pelantikan tersebut berada di luar koridor hukum. "Yang pasti kan Ketua MWA sudah mundur, kemudian beberapa anggota juga sudah mundur. Sedangkan Wakil Ketua MWA bekerja berdasarkan peraturan nomor 2 tentang delegasi, sehingga MWA tidak bisa mengambil alih fungsi ketua MWA karena ketua sudah mundur," kata dia.
Tanto menegaskan fungsi dan tugas MWA untuk melantik rektor kini sudah beralih ke Kemendikbudristek. "Artinya kalau mereka mau melantik, itu versinya sendiri, tidak sesuai dengan tata aturan pemerintah yang berlaku saat ini," lanjut dia.