Esposin, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang seluruh sekolah memberikan tes baca bagi calon siswa yang akan masuk SD.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, Selasa (4/7/2017), di Jakarta.
Sebagaimana dilansir Antara, Selasa, Wowon menjelaskan syarat masuk SD adalah cukup umur dan lokasi sekolah dekat dengan rumah. Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD yakni minimal tujuh tahun.
"Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tambah dia.
Wowon telah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD. Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan juga memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.
Dia meminta orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah, melainkan di sekolah yang terdekat saja, meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.