Esposin, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap melaksanakan proses diversi terhadap AGH, 15, dalam kasus penganiayaan David Ozora, 17, meskipun keluarga David menolak.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan proses diversi tetap akan dilakukan. Jika pihak David menolak proses tersebut, nanti harus disampaikan saat musyawarah.
“Pernyataan tersebut [penolakan diversi] nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret [Rabu],” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Dia melanjutkan jika memang pihak David tidak ingin melanjutkan proses diversi, PN akan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
Pendapat tersebut akan dimasukkan ke dalam berita acara oleh PN Jaksel.
Sebagai informasi, AGH adalah pacar Mario Dandy Satriyo, 20, pelaku utama penganiayaan terhadap David. AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, ditetapkan sebagai tersangka.
PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AGH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Perkara ini akan ditangani oleh hakim tunggal yakni Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jaksel.
Djuyamto menyebut hakim tunggal dalam kasus ini telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina melalui akun Twitternya, @seeksixsuck, menegaskan tidak akan memberi maaf kepada para pelaku penganiayaan anaknya. Dia tak mau maafnya digunakan untuk upaya memperingan hukuman para tersangka.