Esposin, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan para kartel memonopoli perdagangan daging sapi di dalam negeri.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Jadi jangan sampai kartel-kartel ini mengatur negara, jadi seolah kuota [sapi] yang berikan ke mereka itu adalah kuota yang harus dipenuhi pemerintah," katanya di Bareskrim, Jakarta, Kamis (11/8/2015). "Dikurangi tidak boleh, lebih boleh. Tidak boleh begitu."
Menurut Victor yang harus dipikirkan adalah impor sapi itu diberikan meski hanya tiga hingga empat tahun adalah untuk memberikan kesempatan sapi lokal dibesarkan. "Kan meskinya begitu," katanya. "Jadi jangan negara dalam keadaan seperti sekarang ini mereka lalu berbuat yang bisa merugikan negera," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah perusahaan (feedloter) penggemukan sapi PT BPS di Jl. Kampung Kelor No. 33, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Rabu (12/8/2015). Di lokasi itu, penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi dan 500 ekor sapi di antaranya sudah memenuhi syarat untuk dijual atau dipotong namun dibiarkan di peternakan.
Seusai meninjau lokasi tersebut, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data dan dokumen terkait keluar masuknya sapi, serta memeriksa saksi dan pemilik. Adapun pemilikny adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM. Pada kesempatan yang sama Bareskrim Polri juga menggeledah PT TUM.