Esposin, JAKARTA - Polri menyatakan tersangka dugaan penimbunan sapi sudah dapat ditentukan pada pekan depan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Rencananya begitu pemeriksaan saksi-saksi itu selesai, pekan depan kita akan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Victor mengungkapkan untuk saat ini penyidik masih berkonsentrasi memeriksa sejumlah saksi mulai dari karyawan perusahaan feedloter, Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, hingga Kementerian Pertanian.
Dia menambahkan selama penyelidikan kasus ini, pihaknya melihat dua perkara yaitu terkait penimbunan sapi dan bekerja sama melakukan tindak pidana.
Menurut Victor, tersangka akan ditetapkan dari perkara tersebut. Victor pun memastikan penyidik akan terus mengusut baik itu yang menimbun maupun menghasut.
"Tapi kami minta sabar. Kami harus benar-benar hati-hati dalam perkara ini,” kata dia.
Pekan lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menggeledah perusahaan penggemukan sapi PT BPS dan PT TUM di Tangerang. Di PT BPS penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi siap potong, namun tetap berada di peternakan.
Sementara di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524, sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan. Adapun pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.