Esposin, JAKARTA - Polri menyatakan penyidik harus memperoleh data yang bulat sebelum menetapkan tersangka terkait dugaan mafia sapi.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Ah, nanti menetapkan tersangka gampang kita memperoleh informasi yang bulat dulu semuanya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Victor mengatakan untuk memperoleh informasi yang utuh, penyidik akan berkoordinasi serta memeriksa pihak Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan serta Bea Cukai terkait realisasi impor sapi, kuota, dan pajak.
"Yang masuk misalnya sapi 10, kok pajaknya cuma lima, yang lima cuma jeroan itu. Nanti sebagai jalan masuk untuk memperoleh informasi selengkap-selengkapnya," kata dia.
Saat disinggung pihak mana saja yang berpotensi menjadi tersangka, Victor enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
Pekan lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim meninjau perusahaan penggemukan sapi PT BPS dan PT TUM di Tangerang.
Di PT BPS penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan. Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.
Sementara saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524, sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan.
Seusai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik.