Esposin, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan pemeriksaan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan penimbunan sapi belum menunjukkan adanya unsur pidana. Ketiga saksi ahli itu berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Tetapi Budi tak menjelaskan rinci siapa saksi ahli yang memberikan keterangan tersebut. "Kita sudah dapatkan tiga saksi ahli, ketiganya belum menyatakan bahwa ini ada unsur pidananya," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Budi Waseso menuturkan saksi ahli menyatakan hal tersebut berdasarkan peraturan presiden (perpres). Dengan demikian, menurut Budi Waseso, perpres tersebut melemahkan apa yang selama ini sudah didapatkan penyidik. "Perpres itu sendiri melemahkan apa-apa yang sementara ini kita sudah dapatkan," katanya.
Menurut Budi Waseso, sesuai pandangan penyidik penimbunan sudah masuk dalam ranah pidana. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan acuan karena ada peraturan yang mempengaruhi soal penimbunan itu. Saat dimintai konfirmasi bahwa perpres yang dimaksud adalah Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Budi Waseso membenarkannya.
Dalam kasus ini, kemarin penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara untuk membahas duduk perkara kasus tersebut. Namun, sejauh ini penyidik Direktorat Tipideksus belum menaikan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.