Esposin, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana ekonomi dan Khusus Bareskrim masih mendalami keterangan ahli untuk memperkuat dugaan penimbunan sapi sekaligus menetapkan tersangka terkait kasus ini.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Hari ini ada gelar perkara tentang sapi. Ahli kan sudah diperiksa, pemeriksaan ahli masih berlanjut," katanya di Bareskrim, Senin (24/8/2015).
Victor mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, sudah ada dugaan penimbunan. Tapi, apakah penimbunan itu sudah masuk dalam kategori pidana, menurut Victor masih membutuhkan keterangan ahli dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
"Kan ada rumusannya, ini yang masih dikaji," kata Victor. Victor mengatakan bila dari hasil gelar perkara dinyatakan cukup, maka pihaknya segera menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Tetapi jika kurang, maka penyidik akan melengkapinya lagi.
"Ini kan harus dianalisis bukti-buktinya bukan seperti pidana orang bunuh pisaunya barang bukti, darah visum itu pasti pidana. Tapi ini ada penimbunan lalu disandingkan dengan Kepres disitu ada kriteria yang disebut penimbunan, itu yang sedang diperiksa," katanya.
Sebelumnya Victor mengatakan dugaan pidana penimbunan selain dikenakan Undang-Undang (UU) Perdagangan, penyidik juga akan mengkaitkannya dengan Kepres Nomor 21/2015 yang menyatakan sapi merupakan bahan pokok.