Esposin, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan paedofil perlu mendapat hukuman yang menjerakan yakni dengan hukuman kebiri.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Diharapkan ada sanksi tambahan, dari rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk paedofilia," katanya selepas upacara kenaikan pangkat perwira Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak kecil.
Badrodin mengatakan sanksi tambahan tersebut diberikan karena kejahatan tersebut terus berulang. Untuk merealisasikan sanksi itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Selain paedofil, ada pertimbangan pula untuk memberikan sanksi jera bagi pelaku penelantaran anak. Badrodin mengatakan kemungkinan penelantar anak akan dicabut hak asuhnya setelah adanya putusan pengadilan.
Seperti diwartakan pemerintah kini tengah menyusun draf perppu untuk hukuman libido bagi paedofil. Pemberian sanksi tersebut karena tak surutnya kejahatan terhadap anak yang dilakukan paedofil.