Esposin, BANDUNG – Kasus kekerasan seksual ini dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun!
Ayah berinisial AA, 35, melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya sebuh saja Bunga yang duduk di kelas V SD di Bandung. AA memerkosa Bunga sambil menyiksa sang putri.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Laman Detik menyebutkan kini AA ditahan Polrestabes Bandung. Polisi juga menyita barang bukti antara lain kondom dan alat penggetar atau vibrator.
Aksi bejat AA terjadi Selasa 12 November lalu di indekosnya. Perilaku biadab AA akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada nenek dari pihak ibu.
Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Pilrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko menuturkan polisi mengamankan barang bukti milik pelaku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Barang bukti itu antara lain satu unit alat vibrator, satu tabung vakum penis, empat bungkus kondom, satu telepon genggam, satu pisau dapur, dan tas hitam berisi botol Whisky," jelas Truno didampingi Kanit PPA AKP Suryaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).
Selain itu, sambung Truno, penyidik juga turut menyita barang bukti milik korban. Di antaranya satu celana dalam merah muda yang masih ada bercak darah, satu kaus dalam merah muda, satu baju tidur bergambar boneka gajah, satu celana jeans biru, dan satu kerudung putih.
Akibat perbuatan asusila terhadap anak kandung, AA harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia diganjar Pasal 81 jo 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Truno.