Jakarta--Prita Mulyasari telah divonis bebas. Kejaksaan kini tengah menyiapkan 'amunisi' baru untuk menjerat Prita di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sejumlah argumen penguat disiapkan supaya para hakim agung yakin Prita bersalah dan diberi vonis yang sesuai.
"Bukan menyampaikan bukti baru, hanya menyampaikan argumentasi untuk kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Amunisi hukum itu diperlukan usai jaksa memastikan kasasi, kemarin. Sejumlah argumen hukum sedang digodok antara lain menggunakan pasal 253 (1) KUHAP yakni tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
"Keputusan hakim kontradiktif. (Kasasi) ini prosedur hukum yang harus dijalani," kelit Didiek saat ditanyakan upaya jaksa yang terlihat ngotot Prita dihukum sampai dibawa di tingkat kasasi.
dtc/isw