Jakarta (Espos) - Kejaksaan Agung mengancam akan memecat jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, DSW, jika terbukti bersalah. Kejaksaan akan menghormati seluruh proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau terbukti bersalah, sampai dijatuhi hukuman pidana, pasti akan dipecat, oleh karena itu, kami akan tunggu saja, bagaimana prosesnya, kami serahkan kepada KPK sesuai aturan yang ada," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Darmono memastikan bagian dari pegawasan Kejaksaan Agung akan ikut memeriksa kasus ini. Termasuk memeriksa Kajari Tangerang yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan oknum jaksa di Kejari Tangerang berinisial DSW, Jumat (11/2) malam, atas dugaan kasus pemerasan. DSW dibekuk di daerah Bintaro setelah menerima amplop berwarna coklat dari seorang pegawai sebuah BUMN.
dtc/try