by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 16 Oktober 2009 - 16:27 WIB
Jakarta--Kejaksaan telah resmi menghentikan kasus yang melibatkan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu silam.
"Kasus Fadel itu sudah dihentikan, sudah lama. Kajati yang memberikan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (16/10).
Sebelumnya, dikatakan Marwan, Fadel dibebaskan dari status tersangka dugaan korupsi dana sisa penggunaan APBD Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Hal ini karena tidak cukup bukti untuk menjadikan Fadel tersangka.
Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah sebelumnya juga memerintahkan Kejati Gorontalo untuk menerbitkan SP3 kasus yang melilit politisi Golkar ini.
Kasus ini diketahui terjadi pada 2001 saat pemerintah Gorontalo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyepakati pengucuran sisa APBD sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota dewan.
dtc/fid