Jakarta--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sepakat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali.
"Saya sependapat dengan edaran MA, PK hanya satu kali saja. Kalau sudah PK tidak usah PK lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (14/8).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Hal itu terkait dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang saat ini menjadi buronan, Djoko Tjandra, yang mengajukan PK atas PK.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Kejagung sehingga Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Dikabulkannya PK Kejagung itu, menyebabkan pihak Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kendati demikian, ia menyatakan, dirinya tidak tahu apakah permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra itu, dikabulkan oleh MA.
"Saya tidak tahu apakah MA akan menerima PK Joko Tjandra," katanya.
Ia memperkirakan, jawaban PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra itu, tidak menyimpang dari jawaban sebelumnya.
"Saya kira tidak akan menyimpang dari situ jawaban-jawabannya," katanya.
"Jadi, kalau menurut saya untuk apalagi diperiksa permohonan PK Djoko Tjandra," katanya.
Ia menegaskan, kalau sudah PK maka tidak usah ada lagi PK.
"Kalau di-PK lagi kan sama saja ini, dengan membuka yang lama," katanya.
ant/fid