Jakarta--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian, terkait kasus dugaan suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengenai SPDP kita belum menerima," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, seusai melantik Wakil Jaksa Agung (Waja) yang baru, Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Rabu (12/8).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Sebelumnya, beredar informasi mengenai kesaksian atau testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, mengenai adanya suap kepada sejumlah anggota KPK dalam kasus penanganan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) dengan tersangkanya yang telah ditetapkan sebagai buron, Anggoro Widjoyo.
Kemudian ES yang dilaporkan oleh kuasa hukum Anggoro Widjoyo ke Mabes Polri, menyebutkan bahwa dirinya bertemu dengan adik Anggoro Widjoyo, AW di Gedung Intel Kejagung.
Hendarman menyatakan secara garis besar gambaran (kasus) sudah ada.
"Tetapi secara formal kita belum menerima SPDP itu," katanya.
Terkait dengan adanya pengakuan ES mengenai bertemu ES dengan AM di Gedung Intel, maka Jaksa Agung menyatakan dirinya tidak ikut campur dengan masalah itu.
"Karena bukan wilayah kejaksaan dalam masalah ini, saya tidak ikut campur," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengaku dirinya telah mengonfirmasi Jaksa Fungsional IN tersebut.
ant/fid