Jakarta--Jaksa Agung Muda bidang perdata dan tata usaha negara Edwin Situmorang mengatakan selama semester I 2009 pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp 5 triliun dari kasus perdata yang dialami BUMN dan instansi lainnya.
"Sampai dengan Juni 2009, jaksa pengacara memulihkan keuangan negara sekitarB Rp5 triliun. Belum lagi diperhitungkan dari sisi penghematan biaya kasus yang mencapai 80 persen karena jaksa memang pengacara negara dan tidak dibayar," jelasnya.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Sekitar 30 persen dari Rp 5 triliun itu, lanjut Edwin, merupakan kasus yang dialami BUMN. ant/fid