Jakarta (Esposin)--Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Juanda, Surabaya, Argandiono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Argandiono pun akan diperiksa Kejagung pada pekan ini sebagai tersangka.
"Dalam minggu ini akan dipanggil. Ini kan hasil penyelidikan terus diekspos terus ditingkatkan ke penyidikan, jadi dia sendiri akan kami periksa sebagai tersangka," ujar Jaksa Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2011).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kejagung masih terus mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 11,7 miliar. "Tersangka lain masih belum ada tapi kita kembangkan," kata Andhi.
Selain itu, Andhi menyebut akan ada banyak pasal-pasal yang bisa disangkutkan dalam kasus ini. Termasuk juga, pasal untuk menjerat pelaku yang memberikan uang kepada Argandiono. "Ini bisa gratifikasi, penyuapan atau pemerasan. Banyaklah ini pasalnya," jelasnya.
Argandiono diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 11,7 miliar dari para pengusaha ekspor-impor yang melakukan distribusi barang melalui Bandara Juanda selama tahun 2004-2010. Modusnya, Argandiono menyebut pungutan tersebut sebagai uang operasional.
(detik.com/tiw)