Esposin, INDRAMAYU -- Kecelakaan maut di perlintasan KA Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu yang menewaskan 13 orang itu ternyata sudah sering terjadi.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kasatlantas Polres Indramayu AKP Andry mengungkapkan perlintasan KA di Desa Jengkok Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu tersebut memang sering memakan korban jiwa karena tidak memiliki palang pintu dan penjaga lintasan padahal akses jalan kecamatan tersebut ramai dilalui kendaraan warga.
“Kami meminta kepada pihak terkait [PT KAI dan Pemkab Indramayu] agar memberi palang lintasan atau penjaga agar tidak memakan korban jiwa lebih banyak lagi,” ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (1/10/2013).
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daops III Cirebon Eko Budiyanto menambahkan untuk pemasangan palang lintasan KA ataupun petugas penjaga lintasan merupakan kewajiban Pemda berdasarkan pasal 93-94 Undang-undang Tahun 2007 Tetang Kereta Api.
“Pemda memiliki kewajiban memasang palang dan rambu-rambu di pintu perlintasan kereta api sesuai tipe jalannya,” tambahnya.
Berdasarkan catatan pihak PT KAI DAOP III Cirebon di jalur yang berada di bawah pengawasannya (sepanjang 419 Km) terdapat 224 pintu lintasan kereta api yang resmi dan 66 perlintasan memiliki palang lintasan, 154 tidak berpalang dan 4 lintasan liar.