Bisnis.com, SURABAYA -- Kementerian Kehutanan ternyata menunda pengeluaran izin lembaga konservasi (LK) Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk Pemerintah Kota Surabaya lantaran belum memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).
Ratna Achjuningrum, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), mengatakan KBS sudah memenuhi berbagai macam persyaratan, tetapi yang belum lengkap adalah hasil amdal.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Jadi memang persyaratan itu harus dipenuhi bagaimana satwa itu sejahtera. Untuk dampak lingkungan, sebenarnya KBS ini tidak memberikan pencemaran justru akan jadi hutan kota," katanya di sela-sela acara penerimaan CPNS, di Balai Kota Surabaya, Selasa (18/2/2014).
Ratna menjelaskan sebenarnya tim pengelola KBS pada Senin (17/2/2014) telah mendatangi Kementerian Kehutanan untuk mengambil surat izin LK tersebut. Hanya saja, kurangnya beberapa persyaratan itu, pihak Kemenhut pun belum mengeluarkan surat izin konservasi tersebut kepada Pemkot Surabaya.
"Sarana dan prasarana KBS kan cukup tua, jadi sedang kami perbaiki dan analisa lingkungan serta segala macam akan kami penuhi dalam waktu dekat," ujarnya.
Dia menjelaskan, proses amdal sejatinya membutuhkan waktu 2 tahun karena harus melibatkan berbagai pihak.
"Proses itu panjang, ada jangka waktunya 2 tahun, tapi disuruh Ibu Wali untuk menyelesaikan secepatnya," imbuh Ratna.
Dia melanjutkan, langkah lain yang tengah dilakukan PDTS adalah memperbaiki manajemen dan mengikutkan pelatihan para kiper satwa dan dokter hewan baik di dalam negeri maupun luar negeri.