by Newswire - Espos.id News - Rabu, 22 September 2021 - 22:41 WIB
Esposin, KOLTIM—Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Andi Merya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (22/9/2021).
Andi diduga melakukan transaksi haram berkaitan dengan dana bantuan dari BNPB. Terlepas dari itu, Andi diketahui baru tiga bulan resmi menjabat bupati. Sebelumnya, Andi tercatat sebagai Wakil Bupati Koltim.
Bupati sebelumnya, yaitu Samsul Bahri Majid, berpulang karena serangan jantung pada Maret 2021. Padahal saat itu Samsul baru 21 hari menjabat bupati didampingi Andi Merya sebagai wakil bupati.
Andi juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 13.678.198 (juta). Andi tercatat tidak memiliki utang.
Andi juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 13.678.198 (juta). Andi tercatat tidak memiliki utang.
Baca Juga: Laporkan Sendiri Haris Azhar dan Fatia, Luhut Datangi Polda Metro Jaya
Sebelumnya dikabarkan Bupati Andi diamankan KPK bersama lima orang lainnya, yang salah satunya adalah Kepala BPBD Koltim Anzarullah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers menyatakan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur diduga menerima suap terkait dua proyek jembatan dan pembangunan 100 rumah.
Sumber anggaran proyek jembatan dan rumah tersebut dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta dana siap pakai (DSP), yang dihibahkan BNPB.
Baca Juga: Gilaa...Jadi Lahan Korupsi Alex Noerdin Cs., Masjid Sriwijaya Tak Selesai Dibangun
Andi Merya bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah (AZR), pada Maret/Agustus 2021 menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana serta dana DSP. Proposal tersebut kemudian diajukan ke BNPB pada awal September 2021.
Proposal disetujui oleh BNPB. Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.
Anzarullah kemudian meminta agar paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh perusahaannya.
Baca Juga: Terlalu! Alex Noerdin Juga Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid
Merya menyetujui permintaan tersebut dengan komitmen fee sebesar 30 persen dari nilai masing-masing proyek.
Untuk proyek dua jembatan nilainya Rp714 juta. Sedangkan proyek pembangunan 100 rumah nilainya Rp175 juta.
"AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ungkap Ghufron.
Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.