Esposin, JAKARTA - Polri mencatat sepanjang 2015 terdapat 59 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dari catatan tersebut, penanganan kasus terbanyak di Riau dengan jumlah 27 perkara, kemudian diikuti Kalteng 11 perkara, Kaltim 11 perkara, dan Mabes Polri satu perkara.
Sementara itu secara keseluruhan pihak yang sudah ditetapkan tersangka berjumlah 73 orang, terbanyak di Riau 27 tersangka, Jambi 20 tersangka, Kalbar 12 tersangka, Kalteng 11 tersangka, Sumsel dua tersangka, dan Bareskrim satu tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan mengatakan para tersangka itu sifatnya masih perorangan, sementara terkait korporasi tengah diselidiki.
"Dua atau tiga hari lagi baru diketahui, klasifikasi apakah koorporasi atau hanya perorangan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Selanjutnya Anton mengatakan motif pelaku membakar hutan dan lahan adalah untuk kesuburan lahan dan mempercepat proses penggarapan.
"Lahan terlalu luas, cara konvensional tidak mungkin. Misal 1.000 hektare paling cepat dibakar," kata dia.
Kadiv Humas menuturkan sesuai hasil pemeriksaan tersangka diketahui para pelaku sengaja membakar sebagai cara pintas mengelola lahan.
"Saat ditanya bosnya, bos cuma minta dibersihkan, bukan dibakar. Untuk kepentingan korporasi atau tidak, harus dilihat titiknya. Perlu pemetaan," kata dia.
Mengenai dugaan keterlibatan koorporasi dalam pembakaran lahan, Anton enggan berspekulasi. Menurut dia penyidikan harus sesuai fakta, sebab jika tidak pihaknya bisa saja terseret hukum.
Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani mengatakan untuk keterlibatan korporasi dalam pembakaran hutan masih didalami penyidik.
"Korporasinya sedang berjalan. Kami berjalan dengan PPNS LH [Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup]," kata dia.