Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka Rizal Abdullah (RA), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatra Selatan telah lengkap atau P21.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dengan demikian, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya, sudah P21 [lengkap]," tutur Rizal setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sebagai tersangka selama beberapa jam, Jumat (26/6/2015).
Untuk diketahui, Abdullah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet diduga melakukan mark-up. Rizal diduga menggelembungkan anggaran proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.