Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan penyidik memanggil Wafid Muharam sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).
Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. "Yang bersangkutan [Wafid Muharram] diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka RA [Rizal Abdullah]," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).