Esposin, JAKARTA - Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris telah dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Muhammad El Idris dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatra Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
?"Muhammad El Idris diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA [Rizal Abdullah]," tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (19/11/2014)
Sebelumnya, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga telah melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Kemudian Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.