Esposin, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN di Provinsi DKI Jakarta.
"Kasus itu kemarin Jumat sudah gelar perkara. Kemudian ditetapkan dua tersangka," kata Kasubdit V Dirtipikor Bareskrim Komisaris Besar Muhammad Ikram saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, Alex Usman berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus.
Alex sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakbar. Sementara Zaenal, mantan Kasudin Dikment Jakpus.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.