Esposin, JAKARTA - Polri menyatakan pelimpahan kasus uninterruptible power supply (UPS) dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilakukan untuk mempermudah upaya penyidikan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Kasus ini kan Polda Metro tentu supaya menghindari adanya kesan hubungan yang baik dengan Pemda DKI jangan sampai mengganggu proses penegakan hukum," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Oleh sebab itu, kata Wakapolri, Bareskrim menarik kasus UPS dari Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto beralasan penyidik Polda Metro banyak memeriksa di lingkungan eksekutif dan legislatif Pemprov DKI dikhawatirkan menjadi hambatan psikologis.
"Mengingat satu kemuspidaan," kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Martinus Sitompul mengemukakan pelimpahan kasus dilakukan untuk menjaga keharmonisan di antara forum komunikasi pimpinan daerah.
"Karena kasus ini melibatkan staf Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Seperti diwartakan, kasus UPS APBD 2014 telah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada 6 Maret lalu, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejak menangani kasus UPS, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 73 orang. Setelah dilimpahkan ke Bareskrim, kasus akan digarap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi.