Esposin, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI 2015.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Enam saksi inisial S, MG, RS, FS, DR, E, L, anggota DPRD 2009-2014. Intinya sudah diperiksa," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim di Mabes Polri, Kombes Pol. Hadi Ramdani, di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Namun dia tak dapat berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut. Hadi mengatakan keenam saksi itu diperiksa untuk pengembangan baru kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini. "Diperiksa hari Selasa kemarin," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memulai penyidikan kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply pada APBD-P 2014 untuk mencari tersangka baru. "Sudah naik penyidikan sejak 25 September," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskim Kombes Pol. Erwanto Jumat pekan lalu.
Erwanto mengatakan penyidikan ini berangkat dari penyelidikan baru. Kendati sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurut dia penyidikan tersebut untuk mencari tersangka baru dalam perkara ini. "Kasusnya masih sama terkait dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman," tuturnya.
Lantaran belum ada nama tersangka maka pihaknya pun belum mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Erwanto mengungkapkan SPDP akan dilayangkan setelah pihaknya menetapkan tersangka.
"Belum [dikirim], nanti kalau ada surat perintah penyidikan [sprindik] kedua. Ditetapkan tersangka terlebih dahulu, ada namanya dalam sprindik dan SPDP kami kirim," katanya.
Fokus penyidik untuk saat ini, lanjutnya, adalah mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan siapa tersangka barunya. Pengumpulan itu dilakukan dengan meminta keterangan para saksi dan ahli. Karena itu, penyidik akan meminta keterangan pihak DPRD.