Esposin, SUKOHARJO -- Dosen tetap Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Bahasa Jawa Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo, Bambang Ikhwanto, melaporkan Rektor Univet Bantara, Trisno Martono, ke Polres Sukoharjo, Senin (23/3/2015).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya hasil pemeriksaan keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBU 2013/2014, Rabu (18/3/2015). Bambang menegaskan pelaporan ini atas nama pribadi, bukan dari Yayasan Pembina Pendidikan Perguruan (YPPP) Veteran Sukoharjo.
Dasar dari pelaporannya adalah hasil audit terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBU 2013/2014 dari Rektor Univet yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Wartono & Rekan. Menurutnya, adanya dugaan penyelewengan ini merugikan yayasan dan semua dosen dan karyawan tetap di Univet Bantara. “Gaji saya tidak bisa naik karena adanya penyelewengan ini,” ungkapnya saat dihubungi Esposin, Selasa (24/3/2015).
Menurut Bambang, hampir seluruh karyawan dan dosen tetap mengeluhkan adanya penyelewengan ini. Namun, mereka tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kepada pihak berwajib. “Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan Rektor Univet,” ujarnya.
Terkait dengan pelaporan ini, Trisno Martono enggan berkomentar. Ia menyatakan saat ini pihaknya hanya menungu keputusan dari Ketua Dewan Pembina YPPP, Sukamdani. “Beberapa hari yang lalu saya dengar kasus ini sudah disampaikan ke beliau, ya ditunggu saja,” ungkap dia.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, membenarkan adanya laporan yang dilakukan Bambang ke Polres pada Senin. Ia mengatakan kasus ini sedang dalam proses penelitian laporan apakah kasus ini sudah memenuhi unsur korupsi atau belum. “Kami tidak bisa memastikan sampai kapan proses penelitian ini, tapi akan terus kami tindaklanjuti,” ungkapnya.