Esposin, JAKARTA--Walaupun proses pemeriksaan terhadap Ustad Guntur Bumi (UGB) tersangka kasus dugaan penipuan sudah selesai, namun nampaknya pihak Polda Metro Jaya masih akan memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan.
Alasannya menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto pihaknya masih melakukan proses pemberkasan sehingga UGB masih harus mendekam dalam tahanan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Akan diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari, karena pemberkasannya masih berlangsung," ujar Rikwanto di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Mengenai penangguhan penahanan, Rikwanto mengatakan hingga kini belum mengetahui apakah akan disetujui pihak penyidik atau tidak.
"Belum dengar perihal persetujuannya, karena pihak penyidik yang menimbang apakah diperlukan penangguhan atau tidak," pungkas Rikwanto.