Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014), menjelaskan jika kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan sama dengan aduan yang diterima pihaknya, maka KPK tidak akan mengambil alih proses penanganan kasus itu karena adanya kesepakatan antarlembaga penegakan hukum itu. "Kami sudah ada MoU antara Kejaksaan,KPK, dan Polri. Kalau salah satu penegak hukum sudah memulai terlebih dahulu, kita mempersilahkan," ujar Abraham.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Abraham menerangkan KPK tidak akan menangani perkara yang sedang ditangani lembaga penegakan hukum lain. Namun KPK hanya akan melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus."Kalau misalnya sama, maka berdasarkan MoU, kita supervisi, mengawasi supaya penyidikan itu berjalan sebagaimana mestinya," terang Samad.
Saat ini, pihak KPK akan melakukan verifikasi terhadap kasus yang tengah ditangani Kejaksaan. Jika ternyata laporan yang masuk ke KPK beda dengan yang ditangani Kejaksaan, maka KPK akan meneruskan pendalaman terhadap laporan adanya dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.