Esposin, JAKARTA — Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Yohanes Widjonarko mengaku telah menjelaskan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aliran dana dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi. Namun, Yohannes tidak memerinci berapa uang yang diduga sebagai TPPU tersebut, dan apakah dirinya membenarkan jika Rudi menerima dana terkait kasus tersebut.
Yohanes Widjonarko hanya menjelaskan telah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik KPK, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan kepadanya. "Saya sudah menjalani pemeriksaan untuk dua tersangka, terkait tindak pidana pencucian uangnya. Semua sudah dijelaskan ke penyidik," kata Yohanes.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pemeriksaan atas saksi Yohannes ditujukan untuk penyidikan kasus TPPU yang disangkakan kepada Rudi dan Deviardi. Keduanya disangka melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.