Esposin, JAKARTA -- Dewie Yasin Limpo keluar dari Gedung KPK setelah hampir 10 jam diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih. Suap itu terkait proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Saya capek, nanti bicara dengan pengacara saya ya," ujar Dewie Yasin Limpo saat keluar dari Gedung KPK, Senin (2/10/2015).
Mantan politikus Partai Hanura tersebut diduga menerima SGD177.700 dari PT Abdi Bumi Cendrawasih dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua. Suap itu terkait suksesi pembahasan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PTMH) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Menurut kuasa hukum Dewie, Samuel Hendrik, kliennya hari ini diperiksa terkait masalah mendasar dan belum masuk pada materi yang disangkakan. "Baru terkait tupoksi beliau sebagai anggota dewan saja. Jadi belum masuk pada materi pokok," ujar Hendrik.
Hendrik menambahkan tim penyidik hanya menanyakan kewenangan-kewenangan sebagai anggota DPR terkait kode etik kepada kliennya. Pihak kuasa hukum Dewie Yasin Limpo sedang mengkomunikasikan dengan pihak keluarga terkait upaya praperadilan yang akan diajukan terhadap KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Dewie, Bambang, dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.