Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyitaan terhadap sebuah masjid di Bangkalan yaitu Masjid Syaichona Cholil Martajasah terkait kasus pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3/2015). "Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap mesjid tersebut," tuturnya.
Menurut Priharsa Nugraha, tim penyidik KPK tidak pernah sembarangan dalam menyita barang milik tersangka dalam kasus korupsi. Priharsa menegaskan penyidik KPK selalu mengonfirmasi terlebih dahulu barang-barang yang akan disita, sebelum penyitaan dilakukan.
"Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait," kata Priharsa.
Priharsa menambahkan, setelah adanya konfirmasi dari beberapa pihak, kemudian KPK baru melakukan penyitaan terhadap aset milik Fuad Amin Imron tersebut. "Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," tukasnya.