by Jibi Harian Jogja Dtc - Espos.id News - Senin, 11 Maret 2013 - 10:29 WIB
JAKARTA -- Terkait kasus suap impor daging sapi, KPK memanggil seorang pengacara bernama A Rozi.
"Ada panggilan atas nama A Rozi SH, seorang pengacara," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (11/3/2013).
Rozi sebenarnya juga pernah dipanggil pada Kamis pekan lalu. Belum diketahui apa kaitan Rozi dengan kasus impor daging ini.
Dalam kasus yang sama, penyidik hari ini kembali memanggil Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama. Selain itu ada juga saksi dari pihak swasta bernama Soewarso.
Dalam kasus kuota impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Perusahaan PT Indoguna bergerak di bidang impor daging. Diduga PT Indoguna Utama memesan jatah kuota impor dalam pengadaan pada 2013 ini.
Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1/2013) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar.
KPK menangkap Luthfi di kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang pada Rabu (30/1) malam. Setelah menjalani pemeriksaan dan bermalam di lantai penyidikan KPK, Luthfi ditahan di rutan guntur. Mengenakan baju tahanan sebelum dibawa ke rutan, Luthfi menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden PKS pada Kamis (31/1).