Esposin, JAKARTA -- ?Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana gugur. Penyebabnya, berkas perkara Sutan telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2015). "[praperadilan] Otomatis gugur, karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja. Begitu logika hukumnya," tuturnya.
Kendati demikian menurut Made, hakim praperadilan nanti yang akan memutuskan apakah akan segera menggugurkan praperadilan Sutan atau tidak. Karena menurut Made, hakim akan mempertimbangkan menggelar sidang praperadilan atau tidak melalui berita acara persidangan.
"Karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan," kata Made. Selain itu, hakim praperadilan juga akan berpatokan pada pelimpahan pokok perkara Sutan untuk menjadi pertimbangan, apakah praperadilan Sutan Praperadilan akan digugurkan atau tidak.
"Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," tukasnya.