Esposin, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditolah oleh hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menyikapi putusan hakim Sihar tersebut, penasihat hukum Jero Wacik, Ervin Lubis, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim Sihar dan akan mengkuti proses hukum di KPK yang tengah berjalan terhadap Jero Wacik.
"Mengenai putusan pengadilan, kita menghormati independensi dari hakim. Selanjutnya klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya," tutur Ervin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Ervin menjelaskan kliennya tidak akan lari kemana pun, setelah putusan praperadilan hari ini. Selain itu, Ervin juga meyakini kliennya akan patuh untuk mengikuti proses hukum berikutnya di KPK nanti.
"Tanggal 5 Pak Wacik juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan penyelenggara negara, hal itu menunjukkan klien kami patuh pada proses hukum," kata dia.