Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa uang lebih dari Rp1 miliar seusai menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).
"Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Barang bukti berupa uang, dokumen, dan elektronik tersebut diduga masih terkait penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim. Kasus tersebut menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka penerima suap.
KPK menggeledah Gedung DPRD Jatim, tepatnya di ruang kerja Ketua DPRD Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim, komisi, dan fraksi.
Selain Sahat Tua, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua di antara selaku penerima suap, yakni Staf Ahli Sahat Tua bernama Rusdi dan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid.
Baca Juga : KPK Temukan Bukti Seusai Geledah Kantor Gubernur Jatim
KPK juga menetapkan seorang tersangka selaku pemberi suap, yaitu Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Penyidik KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim