JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan memulai persidangan kasus suap daging impor di Kementerian Pertanian pada Rabu (24/4/2013).
Dalam sidang yang akan digelar pukul 09.00 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan membacakan surat dakwaan pada dua tersangka yakni Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Effendi.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sedangkan untuk sidang dengan tersangka mantan Presiden PKS masih belum diketahui kapan akan diajukan karena dikabarkan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.
Juard dan Arya sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengaturan kuota daging impor di Kementan, setelah diduga menyuap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq Rp1 Miliar.
Suap ini terkait jatah kuota impor daging sapi tahun 2013. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Luthfi termasuk Ahmad Fathanah sebagai tersangka.