“TPPU sudah terbukti dan tadi malam sudah ditetapkan penahanan selama 20 hari pertama," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jumat (17/1/2014). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Langen dinilai meyakinkan menerima suap berupa sepeda motor Harley Davidson dari Hery Liwoto.
Menurut Arief, pada waktu pemeriksaan awal, keduanya saling mengelak. Tetapi pada pemeriksaan berikutnya Hery Liwoto kooperatif untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengakui telah memberi Harley Davidson kepada Langen Projo. "Setelah diperiksa terpisah, LP juga mengakui telah menerima pemberian Harley Davidson dari Hery Liwoto," ungkapnya.
Saat ini, Langen menjabat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah BC Riau dan Sumatra Barat, itu dijebloskan ke sel Bareskrim Polri. Sedangkan Hery, yang merupakan pengusaha ekspor impor berbagai produk asal China, itu dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya.
"Penahanan dua orang tersangka itu dilakukan di tempat berbeda. LP di Bareskrim, HL di Polda Metro Jaya," kata Arief. Dijelaskan Arief, keduanya mulai ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 20.00, Kamis (16/1/2014).
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga menemukan bukti pendukung yang kuat antara lain dokumen penjualan yang direkayasa. Seperti diberitakan Esposin, dalam kasus itu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menemukan 3 rekening kernet atau pembantu sopir yang nilainya mencapai Rp19,7 miliar.