Esposin, JAKARTA -- BPK menyerahkan hasil audit investigasi yang dilakukan terkait dugaan penyimpangan pembelian tanah pembangunan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras kepada KPK.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Pemeriksaan ini diminta KPK tanggal 6 Agustus 2015 dan hari ini kita serahkan. Empat bulan selesai pemeriksaannya," ujar Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/11/2015).
Moermahadi menyatakan, sesuai dengan UU No. 15/2004 Pasal 13, BPK bisa melakukan investigasi dan hasilnya diserahkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Moermahadi juga menambahkan bahwa mengenai substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan ada pada domain KPK.
BPK menyebut tidak ada perbedaan yang signifikan antara hasil audit sebelumnya dengan audit investigasi ini. "Perbedaan signifikan tidak ada tapi nanti yang menemukan kerugian nanti KPK," tambahnya.
BPK menyimpulkan ada rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan lahan rumah sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. "Terdapat enam penyimpangan mulai dari perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil," ujar Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin.
Namun, Eddy enggan menyebut berapa nilai kerugian negara yang muncul terkait pengadaan lahan rumah sakit yang akan dijadikan rumah sakit kanker tersebut. "Posisi BPK diminta pimpinan KPK. Apa yang kita temukan, terafiliasi UU KPK. Hasil sudah diserahkan," tambah Eddy.
Hanya saja, BPK menyatakan tidak ada perbedaan yang signifikan antara hasil audit sebelumnya dengan audit investigasi yang diminta oleh KPK ini. Sementara itu, Pimpinan KPK Zulkarnain juga masih enggan mengumbar angka kerugian negara lantaran kasus ini dirasa masih membutuhkan pendalaman.
"Kami akan cermati dan mendalami. Setelah didalami, hal akan berkembang. Kami tidak bisa sampaikan kerugian negara yang definitif," ujar Zulkarnain.