Esposin, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan mereview Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menghambat pembangunan di daerah, karena melarang penganggaran kegiatan melampaui masa jabatan kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan dirinya telah meminta jajarannya mengkaji kembali Permendagri No. 21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Tjahjo Kumolo menuturkan beleid tersebut merupakan aturan lama yang akan dikaji kembali isinya untuk disesuaikan dengan kondisi terkini. Harapannya, beleid tersebut tersebut tidak menjadi penghambat dalam proses pembangunan di daerah.
“Saya sudah meminta kepada Sekjen Kemendagri, Ditjen Keuangan Daerah, dan Biro Hukum untuk mengkaji Permendagri itu. Nantinya akan dilihat mana saja yang dianggap bermasalah,” katanya di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Tjahjo tidak menutup kemungkinan akan langsung menghapus aturan yang bermasalah dan menghambat pembangunan, perizinan, serta kegiatan investasi di daerah. Pasalnya, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan percepatan pembangunan di seluruh sektor. Baca juga: Pembangunan RS Kanker Terganjal Permendagri, Ahok: Itu Bodohnya Minta Ampun!
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kesulitan melakukan pembangunan infrastruktur yang memerlukan pendanaan secara tahun jamak atau multiyears karena adanya Permendagri No. 21/2011. Pasal 54A ayat (6) Permendagri itu memang menyebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.