Esposin, JAKARTA -- Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan kerugian negara dalam pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Namun, dari kesepakatan yang dihasilkan antara KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus mengganti kerugian negara sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyatakan, jika Pemprov DKI Jakarta tidak menindaklanjuti, seusai dengan ketentuan undang-undang mereka bisa dipidanakan. “Kalau sesuai dengan undang-undang, paling lambat 60 hari setelah hasil audit tersebut keluar. Kalau tidak diindahkan, maka bisa dihukum penjara selama 1,5 tahun,” kata Harry di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dia memaparkan, BPK tetap pada pendiriannya semula, hasil audit terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014 menemukan indikasi penyimpangan senilai Rp191 miliar. Jumlah yang mesti dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut berdasarkan dengan hasil temuan BPK itu.
“Soal mekanisme, itu kewajiban Pemprov DKI Jakarta. Indikasi kerugiannya kan Rp191 miliar, maka jumlah itu yang harus dikembalikan. Soal sanksi nanti penegak hukum yang menentukan,” imbuhnya. Baca juga: KPK Tak Temukan Korupsi di Kasus RS Sumber Waras!
Harry tak menjelaskan soal perbedaan mekanisme investigasi yang dilakukan antara KPK dengan BPK. Namun, dalam salah satu poin kesepakatan tersebut disebutkan kedua lembaga akan menghormati fungsi dan peranan mereka masing-masing.
BPK sebagai lembaga yang menegakkan hukum administrasi telah melaksanakan tugasnya. Dalam kasus RS Sumber Waras, mereka telah dua kali membuat laporan. Laporan pertama yakni laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 yang telah menghasilkan sebuah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov DKI.
Kedua, soal hasil investigasi atas permintaan KPK, BPK juga telah menyerahkannya. Namun hasil akhir tetap berada di tangan KPK. “Untuk hasil investigasi, itu sifatnya affiliasi pro justitia, kami tidak publikasi itu, itu kewenangan KPK. Apakah ada atau tidak ada tindak pidana, apapun keputusan KPK itu kewenangan yang mereka miliki,” jelasnya.
Audit yang dilakukan oleh BPK terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras, mereka menemukan indikasi kerugian senilai Rp191 miiar. Namun belakangan, muncul hasil audit investigasi yang menyebutkan kerugian negara senilai Rp173 miliar.
KPK dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pekan lalu menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan tersebut. Hal itu sempat mendapat sorotan dari sejumlah anggota Komisi III DPR. Perbedaan hasil investigasi itu muncul karena penerapan peraturan yang berbeda sebagai landasan investigasi tersebut.