Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Aeng Haerudin, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Rabu (12/2/2014).
Pemanggilan Aeng merupakan pemeriksaan tambahan karena sebelumnya tidak tercantum dalam daftar agenda pemeriksaan di KPK. "Ada pemeriksaan tambahan bernama Aeng. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU TCW," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, (12/2/2014).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Selain Aeng, KPK juga memeriksa anggota DPRD Banten, Agus Puji Raharjo dan mantan anggota DPRD Banten, Jayeng Rana. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten terkait kasus ini. Di antaranya Medis Warman dan Sonny Indra Djaya (keduanya anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi PKB), dan Eddy Yus Amirsyah.