Esposin, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bisa bertemu dengan istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, secara langsung untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan Brigadir J meninggal.
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/7/2022), mengatakan pihaknya menghormati keputusan istri Ferdy Sambo jika ingin mendapat pendampingan psikologis.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Kalau memang dibutuhkan pendamping psikologis, Komnas HAM setuju dan menghormatinya," kata Anam.
Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut. Bahkan, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari Ferdy Sambo terkait kasus polisi tembak polisi sehingga menyebabkan kematian Brigadir J.
Menurut Anam, pengumpulan data-data dan keterangan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan agar kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dapat semakin jelas.
Baca Juga : Polri Janji Transparan, Kasus Baku Tembak Diusut Secara Ilmiah
Komnas HAM telah lebih dulu mengumpulkan informasi atau keterangan dari keluarga Brigadir J, korban dari peristiwa polisi tembak polisi, di Provinsi Jambi. Langkah itu sebagai tahap awal mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy Sambo.
Komnas HAM juga berharap dan mendorong masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut bisa menyampaikan langsung kepada Komnas HAM.
Dia menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif dalam melihat kasus polisi tembak polisi tersebut. "Oleh karena itu, kami mau masuk dan mendalami tahapan ini berdasarkan fakta," ujarnya.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan Komnas HAM melibatkan sejumlah ahli apabila diperlukan. Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Polri dan Komnas HAM akan bekerja sesuai tugas, wewenang, dan fungsinya masing-masing seperti mandat Undang-Undang (UU).
Baca Juga : Brigadir Josua Dampingi Keluarga Kadiv Propam di Magelang Sejak 2 Juli