Esposin, SEMARANG -- Pengusaha asal Sukoharjo, J Handojo, terdakwa kasus perusakan sistem jaringan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perusahaan Myoxy, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Bos PT Hanita Artha Nusantara produsen OW-water dan Mret-Water itu, juga dijatuhi denda uang senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Putusan hukuman ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kisworo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (16/9/2013).
Terdakwa, J Handojo, kata dia terbukti bersalah melanggar Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11/ 2008 tentang ITE.
”Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa, J Handojo,” kata Kisworo didampingi hakim anggota Endang dan Dwi P.
Meski dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Handojo tidak langsung meringkuk di sel tahanan, karena majelis hakim dalam amar putusannya tidak memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terpidana.
Seperti diketahui, selama persidangan majelis hakim PN Semarang tidak melakukan penahanan kepada Handojo dan hanya berstatus tahanan kota.
”Penahanan terpidana menunggu kasusnya telah inkrah [memiliki kekuatan hukum tetap], karena terdakwa mengajukan banding,” ujar Kisworo kepada Esposin seusai persidangan mengenai alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terpidana Handojo.
Handojo yang mengenakan baju putih, langsung mengajukan banding, setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
”Saya banding majelis hakim,” tandas dia tanpa berkoordinasi dengan pengacaranya M Zidan.
Setelah persidangan, terpidana maju ke depan bersalaman dengan majelis hakim dan JPU, langsung ke luar, meninggalkan ruang persidangan tanpa berkomunikasi dengan pengacaranya.
Sementara, M Zidan, menyatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan.
Sedang, korban Gabby Permata Starosa yang didampingi Trisno Wibowo, yang hadir dalam persidangan, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.