Esposin, JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran menilai Kejaksaan Agung telah melakukan salah geledah terhadap pengusutan kasus penjualan cessie BPPN.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sidang praperadilan digelar di PN Jaksel hari ini, Jumat (11/9/2015), pukul 10.00 WIB.
"Kami intinya akan menggugat kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan," ujar kuasa hukum PT VSI, Primadita Wirasandi.
Menurut Primadita, kesalahan geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Sarjono Turin tersebut membuat kerugian bagi kliennya.
Citra kliennya di mata nasabah menjadi buruk sebagai sebuah perusahaan finance.
Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur penggeledaan kantor PT VSI, Rabu (12/8/2015). Kejaksaan Agung memegang surat ijin penggeledahan untuk Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, serta kantor VS di gedung yang sama.
Namun, Kejaksaan Agung justu menggeledah kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika.
Selain itu, pihak VSI mempertanyakan surat pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi. Padahal Kejagung belum mengeluarkan surat perintah penyidikan.