SRAGEN-Terdakwa kasus dugaan penjambretan ,Praka AS,di Dukuh Getas, Bumiaji, Gondang, Sragen menjalani persidangan di markas Yonif 408/Suhbrastha, Senin (5/3/2012).
Proses persidangan secara militer karena terdakwa termasuk anggota TNI, Yonif 408/Suhbrastha kurang lebih selama 10 tahun.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pada sidang tersebut dihadirkan tiga orang saksi,yaitu korban bernama suprapti dan dua saksi lainnya, ketua RT Sunarto dan Idrus.
Kesaksian ketiga saksi sempat berlainan dgn keterangan terdakwa. Keterangn terdakwa juga agak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yg dibuat polisi militer. Meski akhirnya terdakwa membenarkan semua BAP. JIBI/SOLOPOS/Srisumi Handayani