news
Langganan

PENGANIAYAAN SOLO : Otak Penganiayaan dan Perusak Rumah Warga Ditangkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Selasa, 3 September 2013 - 18:45 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SOLO—Aparat Polsek Pasar Kliwon membekuk satu lagi tersangka penganiayaan dan perusakan rumah Ahmad Ghuzi, 42, di lokasi persembunyiannya di Desa Tanah Sari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (2/9/2013) malam.

Orang tersebut disebut polisi sebagai inisiator dan penggerak rekan-rekannya mengeroyok warga Yosodipuran, Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo Minggu (1/9) dini hari lalu itu.

Advertisement

Ia adalah Muhammad Rafi, 28, Yosodipuran RT 002/RW 003. Penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka setelah memeriksanya secara intensif dan menahannya. Dengan ditangkapnya Rafi berarti polisi telah menangkap tiga tersangka. Sebelumnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni Yono alias Peking, 32, warga Yosodipuran RT 001/RW 002 dan Hendro Bagus Saputro, 22, warga Yosodipuran RT 001/RW 003 di dua tempat berbeda, Minggu petang.

Kanitreskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Teguh Sujadi, saat dimintai konfirmasi espos.id, Selasa (3/9), menerangkan Rafi ditangkap berdasar pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya. Menurut Teguh, Rafi merupakan otak atau inisiator penganiayaan yang menyebabkan korban retak tangan dan sobek kepala itu. Hal tersebut diketahui dari pengakuan dua teman Rafi yang telah ditangkap.

Kepada penyidik kedua teman Rafi mengaku dimobilisasi olehnya untuk memukuli korban yang saat itu berusaha menghindari dari cegatan mereka. Hingga ahirnya mereka mencegat korban di ujung Jl. Sungai Negara dan memukulinya. Sementara korban dipukuli, teman-teman Rafi merusak rumah korban.

Advertisement

“Kami menangkap tersangka Rafi di tempat persembunyiannya di Kebumen, pukul 19.30 WIB. Ternyata ia kabur setelah menganiaya korban. Rafi ini otaknya. Dia yang menggerakkan teman-temannya untuk mengeroyok korban,” papar Teguh mewakili Kapolsek, AKP Parni Handoko, saat dihubungi espos.id.

Lebih lanjut disampaikannya, Rafi merupakan satu di antara tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai target operasi (TO). Teguh menegaskan, selain memburu dua TO lain yang belum ditangkap, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain selain lima orang tersebut. Ahmad Ghuzi pada kesempatan sebelumnya kepada espos.id menyampaikan, pelaku yang memukulinya lebih dari sepuluh orang. Mereka disebutnya mengenakan kaus oblong hitam yang serupa. Ia mengaku tidak mengenali mereka.

“Ketiganya kami sangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama,” pungkas Teguh.

Advertisement

Penganiayaan dan perusakan diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dengan sekelompok pemuda yang kala itu beberes perlengkapan panggung acara. Berdasar hasil pemeriksaan, korban sempat melihat ke arah para pemuda itu. Namun, mereka menafsirkan ekspresi korban seperti itu sebagai sikap menantang. Sehingga mereka mencegat korban yang saat itu sedang memboncengkan kembarannya, Muhammad Ghuzi.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif