Esposin, SOLO—Dokter umum RS Brayat Minulya, Solo, dr. Selfi Putri Amelia, terancam dipanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo secara paksa. Penetapan itu akan dilakukan jika Selfi tak memenuhi panggilan ketiga dari jaksa penuntut umum (JPU), untuk bersaksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Suranta Sulistya Putra (Putra), Rabu pekan mendatang.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di PN Solo, Rabu (5/2/2014). Sidang yang sedianya mendengarkan kesaksian Selfi selaku dokter yang mengeluarkan visum bagi bocah yang diduga menjadi korban penganiayaan Putra, ARB, 13, itu hanya berlangsung kurang dari lima menit. Pasalnya, Selfi yang sedianya menjadi saksi ahli tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran Selfi tersebut merupakan ketidakhadiran kali kedua. Pada sidang sepekan sebelumnya perempuan itu juga tak hadir tanpa keterangan.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
JPU, Wan Susilo Hadi, kepada majelis hakim yang diketuai Majedi Hendi Siswara itu menjelaskan, dirinya telah melayangkan surat penggilan kepada yang bersangkutan secara patut sejak, Kamis (30/12/2013) lalu. Panggilan tersebut dikatakan dia disampaikan langsung melalui instansi rumah sakit. Ia mengklaim pihak rumah sakit telah menerima panggilan. Serah terima surat panggilan dituangkan dalam tanda terima.
“Panggilan kami berikan melalui instansi, bukan secara pribadi,” terang Wan.
Mendengar penjelasan itu Majedi lantas memerintahkan JPU kembali memanggil Selfi untuk kali ketiga agar hadir dalam sidang mendatang. Ia menegaskan, jika dokter itu kembali tidak hadir majelis hakim akan memanggil Selfi secara paksa. Hal itu berarti pemanggilan akan dilaksanakan bersama polisi. Penetapan panggilan paksa, lanjut dia, dimungkinkan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP.
“Bilang sama pihak Brayat Minulya bahwa jika memang ahli ini mengakui sebagai warga negara Indonesia, dia harus patuh dan tunduk pada hukum. Jangan seenaknya sendiri. Kalau sidang berikutnya enggak datang lagi, kami akan menetapkan panggilan paksa,” ucap Majedi kepada JPU.
Penasihat hukum (PH) Putra, Tri Harsono, sangat menyayangkan sikap Selfi. Ia menilai kesaksian Selfi sangat penting. Sedianya tim PH akan menanyakan latar belakang dia bisa mengeluarkan visum bagi ARB. Menurutnya, ketidakhadiran Selfi tanpa keterangan mengindikasikan hal-hal yang tidak baik.
“Kami sependapat dengan hakim. Kalau saksi dipanggil tiga kali enggak hadir memang harus dipanggil paksa. Kalau dalam mengeluarkan visum sudah sesuai prosedur, seharusnya dokter itu memenuhi panggilan,” ungkap Tri Harsono didampingi PH lain, Kunto Wibisono.
Sementara itu, Pejabat Humas RS Brayat Minulya, Brigitta Adventa, saat dihubungi espos.id untuk dimintai konfirmasi perihal panggilan dari JPU bagi Selfi, tidak mengangkat telepon.