Esposin, JAKARTA -- Kabareskrim Polri menjelaskan soal intensifnya penyidik memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
"Kami memanggil beberapa kali dalam rangka pendalaman perang seseorang yang perlu diteliti. Apalagi perannya itu berhubungan satu sama lain," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Oleh sebab itu, sambung Anang, penyidik terus menerus memeriksa yang bersangkutan guna mendapatkan konstruksi hukum yang jelas. Dengan demikian, jika ada yang kurang maka penyidik akan meminta keterangan para saksi kembali. "Biar kasusnya bulat, teknis itu urusan penyidik," katanya.
Anang menambahkan anak buahnya juga telah beberapa kali menggelar perkara kasus ini. Menurut dia, dari gelar perkara itu, penyidik bisa saja sudah mengantongi tersangka. "Bisa saja, namanya orang diperiksa," katanya.
Hari ini, RJ Lino kembali mendatangi Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Selepas keluar dari gedung Bareskrim, Lino mengaku agenda pemeriksaan ini hanya diminta menandatangani berita acara pemeriksaan.
Terhitung, sudah tujuh kali Lino bolak-balik ke Bareskrim untuk dimintai keterangannya sebagai saksi perkara yang merugikan negara Rp39.7 miliar itu. Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Feriady Noerlan sebagai tersangka. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas kasus Ferialdy untuk diajukan ke jaksa penuntut umum.